Travel Bubble Batam Bintan Singapura dibuka, Inilah Syarat & Ketentuan Bagi Wisatawan

Travel Bubble Batam Bintan Singapura adalah mekanisme dan protokol kesehatan terhadap perjalanan wisatawan di kawasan Batam Bintan dari Singapura.

Dengan aturan Travel Bubble tersebut, wisatawan dari Singapura secara resmi diperbolehkan untuk melakukan kunjungan wisata ke daerah Batam dan Bintan tanpa karantina dengan protokol kesehatan dan beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Tujuan dibukanya kunjungan wisatawan dari Singapura ke Batam dan Bintan https://www.mrpizzapasadena.com tersebut semata-mata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.

Travel Bubble Batam Bintan Singapura
Daftar Isi show
Secara resmi, Ketua Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang mekanisme dan travel bubble serta protokol kesehatan yang menjadi pedoman perjalanan para wisatawan.

Dengan mekanisme Travel Bubble tersebut bertujuan untuk memisahkan wisatawan yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Berikut ini adalah beberapa aturan dan mekanisme protokol kesehatan yang berlaku saat program Travel Bubble Batam Bintan dan Singapura.

Protokol Kedatangan Travel Bubble
Protokol kedatangan yang sudah diatur dalam sistem travel bubble antara Batam Bintan dengan Singapura adalah sebagai berikut.

Terdapat 2 Pintu masuk utama bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan.
Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam.
Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Ketika datang, seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Singapura baik WNI ataupun WNA wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, hasil negatif PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, bukti booking paket wisata travel bubble, dan khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble.

Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR/entry test pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.
Melanjutkan tahapan perjalanan berdasarkan hasil entry test dimana: (1). jika negatif maka melanjutkan pemeriksaan dokumen imigrasi dan bea cukai serta pengambilan bagasi serta perjalanan menuju penginapan, (2). jika positif maka akan dievakuasi menuju tempat isolasi atau perawatan berdasarkan keparahan gejala dengan biaya ditanggung pemerintah bagi PPLN WNI dan ditanggung pribadi bagi PPLN WNA.

Laisser un commentaire

Votre adresse e-mail ne sera pas publiée. Les champs obligatoires sont indiqués avec *